Lokerkuh.my.id ~Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia / KemenPAN & RB merupakan kementrian di bidang urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Kementrian PAN di pimpin oleh mentri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (MenPAN-RB) yang sudah di jabat oleh ASman Abnur sejal tanggal 27 juli 2016 dan sudah menetapkan quick wins. quick wins merupakan sebuah program prioritas yang akan di lakukan dalam kurun waktu 3 tahun selama memimpin untuk masa ke depan. dalam hal ini, menekankan pentinganya penerapan pemerintah berbasis elektronik yang salah satunya e-performance base budgeting/ e-budgeting.
Untuk di bidang kelembagaan juga di canangkan quick wins yaitu penyederhanaan lembaga nonstruktural (LNS), membangun sistem menejemen. KemenPAN_RB memiliki tugas menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi yang tugasnya membantu presiden dalam menyelnggarakan pemerintahan.
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi :
-perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
-koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
-pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
-pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
KemenPAn-RB dengan melalui program rekrutmen sedang membuka lowongan kerja terbaru untuk mencari calon-calon tenaga kerja yang siap di terjunkan untuk memenuhi posisi yang kosong yang di butuhkan oleh kemenPAN-RB. Untuk para pencari kerja di harapkan untuk melengkapi syarat yang sudah di tentukan oleh instansi. untuk jabatan yang tersedia pada peluang kerja yang di buka oleh instansi dengan kriteria sebagai berikut
Lowongan Kerja Kementerian PAN dan RB Posisi :
Syarat Pencaker :
-Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57 tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan.
-Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
-Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
-Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
-Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
-Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang terampil dan ahli pertama, dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh:
~Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah
~Paling rendah Direktur / Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta / lembaga swadaya nonpemerintah / yayasan.
-Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
~pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri; atau
~pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
-Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
-Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
-Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
-Untuk pelamar PPPK Teknis merupakan lulusan Sarjana (S-1), Diploma IV (D�IV), atau lulusan Diploma III (D-III) sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 (dua koma lima nol) dari skala 4,00 (empat koma nol).
-Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar PPPK Teknis dengan ketentuan sebagai berikut:
~pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkanapabila memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan
~pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:
-dokumen / surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah / puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
-tautan / link video singkat yang menyatakan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Dengan mengetahui syarat yang sudah di tentukan oleh instansi, maka para pencari kerja di harapkan untuk melengkapi syarat yang sudah di tentukan oleh instansi terkait. untuk pendaftaran bisa anda lakukan secara online dengan mendaftar ke alamat https://sscasn.bkn.go.id/ dan untuk pendaftaran paling lambat Jumat, 06 Januari 2023
sumber ; Kompilasitutorial.com